Tak kunjung Dinyatakan lengkap, Berkas Dua Eks Anggota DPRD Bengkalis Bolak-Balik Jaksa-Polisi

Tak kunjung Dinyatakan lengkap,  Berkas Dua Eks Anggota DPRD Bengkalis Bolak-Balik Jaksa-Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Berkas dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, dan Yudhi Veryantoro, tak kunjung dinyatakan lengkap (P21). Berkas tersebut sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, berkas dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2009-2014 itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu. "Sudah kita kembalikan minggu lalu," ujar Muspidauan, Rabu (7/11/2018).

Muspidauan menjelaskan, pengembalian berkas perkara kembali dilakukan karena masih ada petunjuk dari jaksa peneliti harus dilengkapi. Berkas yang diserahkan penyidik pada 22 Oktober 2018 lalu dinilai masih ada kekurangan.

Jaksa peneliti menunggu berkas itu segera diserahkan kembali agar ditelaah. "Kita sifatnya hanya menunggu saja. Kalau dilimpahkan lagi, kita telaah," tutur Muspidauan.

Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Delapan tersangka itu sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.