Kilasriau.com - SIAK, Satuan reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak terus melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pelanyalahgunaan Narkotika dan Obat obatan terlarang.
Selasa ( 11/10/2022 ) Satresnarkoba Polres Siak kembali menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Jati Baru Rt.001 Rw.005 Kampung Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.
Pelaku MJ (25), MN (45) dan AS (29) diamankan Satres narkoba Polres Siak bersama barang bukti paket diduga narkotika jenis Shabu Shabu, ditangan MJ 1,17 gram, MN 0,63 gram dan AS 0,38 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Fernando Manurung menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA,SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap Ipda Manurung