KILASRIAU.com - Saat melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT.SAGM), Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD - Inhil) Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si "Berang" karena perusahaan selalu mengutus orang yang tidak bisa memberikan keputusan.
"Saya capek juga ketemu pak Darma ini terus, agak suntuk sikit, sebab setiap kali menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT.SAGM), selalu mengutus orang yang tidak bisa mengambil keputusan," katanya saat RDPU bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, membahas tentang pelimpahan air yang diduga dari PT. SAGM, Senin (10/10/22) siang, di kantor DPRD Kabupaten Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa ke depannya setiap kali menggelar RDP atau RDPU bersama PT. SAGM tersebut harus dan wajib menghadirkan managernya secara langsung dan ini dijadikan sebagai poin penting.
"Saya mau ketemu managernya PT. SAGM, bukan pak Darma, saya mau ketemu pimpinannya. Jadi dicatat didalam keputusan kita ini bahwa setiap pertemuan,rapat, apapun namanya, bukan tidak membolehkan pak Darma hadir, akan tetapi kita mewajibkan pimpinannya untuk hadir didalam ini dan itu perlu di sepakati, karena ini legalitas lo pak,
Mohon ijin pak darma bukan maksud mengecilkan pak Darma bukan, karena kita butuh keputusan, ya kan?," tegasnya.
Politisi Golkar itu berharap, permohonannya ini dapat disampaikan langsung oleh Humas PT. SAGM itu kepada pimpinannya.