KILASRIAU.com - Menindak lanjuti persoalan adanya dugaan limpahan air dari PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang mengakibatkan lahan milik masyarakat desa Kuala Sebatu terancam mati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil mengabulkan permintaan pemuda Kuala Sebatu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (10/10/22).
Pelaksanaan RDPU/ Hearing ini dilaksanakan di kantor DPRD Inhil jalan Soeberantas Tembilahan yang dipimpin lansung wakil ketua 2 DPRD Inhil, H Marianto dan didampingi Wakil ketua 1 DPRD Inhil, Edy Gunawan beserta anggota DPRD
Inhil komisi I, II dan III serta dihadiri Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten 1 Pemerintah Daerah Inhil, Tantowi Jauhari dan dinas terkait, kemudian disaksikan masyarakat desa Kuala Sebatu yang sempat hadir di dalam ruangan tersebut.
Selama pelaksanaan hearing ini, terlihat ketua Pemuda Kuala Sebatu, Hasanuddin memaparkan persoalan yang dialami oleh masyarakat akibat adanya dugaan limpahan air dari PT SAGM yang membuat lahan milik masyarakat Desa Kuala Sebatu dan Desa tetangga terancam mati.
"Persoalan yang ada di desa Kuala Sebatu ialah genangan air yang diduga dari PT SAGM sehingga masyarakat yang ada di wilayah tersebut tidak efektif melakukan aktivitas penanaman padi serta mendapatkan hasil perkebunan," kata Hasanuddin
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ada di wilayah tersebut sudah 5 tahun terakhir tidak efektif lagi menikmati hasil pertaniannya.