Kilasriau.com - RS kini harus berhadapan dengan pihak Polsek Bukit Raya. Remaja 22 tahun itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun di salah satu hotel yang beroperasi di jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
RS ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Dimana ceritanya korban pergi keluar rumah pada Sabtu (01/10/22) lalu. Namun tak kunjung kembali ke rumah.
Lantaran panik, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya. Dimana sebelumnya orang tua korban telah mencari informasi dari teman- temannya.
"Saat itu kata teman korban, korban sempat dibawa oleh pelaku bermain di Aero Sport yang ada di jalan Kaharudin Nasution. Namun korban tidak ditemukan," ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko.