JAKARTA, KILASRIAU.com - Tersangka Chuck Suryosumpeno memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejadung) dalam kasus dugaan korupsi perampasan aset. Jaksa Agung Prasetyo menampik penetapan tersangka itu terkait kekalahannya di tingkat Peninjuan Kembali (PK).
"Saya dengar hari ini laporannya hadir, setelah ke tiga kali dipanggil baru hadir. Sebelum ini pun dipanggil berulang kali tidak pernah hadir," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (7/11/2018).
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penetapan Chuck sudah lama, dan bukan terkait putusan PK. Di mana dalam putusan PK itu, Chuck menang dan MA memerintahkan pencopotan Chuck dianulir.
"Oh nggak ada bertepatan, udah lama lebih duluan. Dan saya sampaikan ya itu bukan putusan satu-satunya, tapi ada putusan lain pemberhentian yang bersangkutan dari PNS Kejaksaan, jadi tidak ada istilah bertepatan dengan putusan PK MA, tidak ada itu," ujar Prasetyo.
"Sudah lama kasusnya diproses. Hanya dia sendiri yang selama ini mangkir ketika dipanggil. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Pidsus ya," sambung Prasetyo.