Kilasriau.com - Seorang pria di Berau, Kalimantan Timur, berinisial MJ (18), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli adik iparnya yang berusia tujuh tahun.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari istrinya pada Rabu (28/9/2022) lalu.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga MJ ditangkap.
kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2021 dan terakhir di kediamannya, Selasa (20/9/2022).