Kilasriau.com - Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan hilir (Rohil) mencegat pemotor melintas dan mendapati dua tersangka penyalahguna sabu-sabu. Keduanya berhasil diringkus, Kamis 29/9/2022. Pukul 18.40 WIB.
Sudah berupaya membuang barang buktinya, namun tersangka bernama Irwan Saputra alias Iwan (39), warga Jalan Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan Pengki alias Alpian alias Mamak (38), seorang Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Jalan Seiya Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, tak dapat menghindari petugas, tepatnya di persimpangan jalan SMK Negeri 1 Bangko dan Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko. Barang bukti sabu-sabu seberat 51,9 gram ikut disita.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 51,9 gram oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.
Dikatakan AKP Juliandi mengatakan, "Awalnya diperoleh informasi bahwa di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukannya kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melaksanakan penyelidikan."