Awas! Sebar Data Pribadi Orang di Medsos Diancam 6 Tahun Bui

Awas! Sebar Data Pribadi Orang di Medsos Diancam 6 Tahun Bui
Ilustrasi.int

KILASRIAU.com - Berkembangnya era teknologi informasi yang membuahkan media sosial membuat informasi pribadi seseorang dapat dibuka di dunia maya. Namun ada bentuk kejahatan dunia maya yang kadang tak disadari, salah satunya adalah doxing.

Doxing (atau doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain. Kata ini diambil dari 'docs' atau dalam Bahasa Inggris berarti 'dokumen'. 

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.

Berikut kutipan Pasal 26 UU No 19/2016:

Pasal 26