Usai Larikan Diri, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Jt Berhasil Ditangkap Polisi

Usai Larikan Diri, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Jt Berhasil Ditangkap Polisi
Mam (26) pelaku yang melarikan uang Rp121 Juta (sumber foto: TvOnenews.com)

 

kilasriau.com - Setelah berhasil melarikan diri selama satu tahun, Mam (26) kini berakhir dan meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, mantan karyawan Alfamart itu melarikan uang sebesar Rp121 Juta. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022). 

Ia juga sebutkan, Mam sebelumnya diketahui merupakan salah satu karyawan Alfamart, yang berada di SPBU Muka Kuning dan merupakan pelaku penggelapan uang hasil penjualan yang dilaporkan pada Jumat (10/9/2021) lalu.


"Setelah melakukan pencarian yang panjang. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang, yang dilaporkan oleh karyawan Alfamart pada 2021 lalu," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (20/9/2022).

Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Betty menyebutkan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Kota Batam. Hal ini diperkuat dengan keberadaan pelaku yang sudah tidak ditemukan di kediamannya, dan handphone pelaku yang sudah tidak bisa dihubungi oleh rekan kerjanya.