Kilasriau.com - Terdakwa Fadli, pengelola Depot Jamu Nusantara di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi sedikitnya 80 jenis jamu dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) potong masa tahanan.
Terdakwa Fadli juga harus membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan.
Putusan hakim tersebut dibacakan, Selasa (20/9/22) kemarin.