Kilasriau.com - Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan bahan psikotropika berbahaya lainnya terus digaungkan Polres Temanggung. Satresnarkoba kembali mengamankan HU (37) Warga Padangan Temanggung dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membeli narkotika jenis sabu kemudian digunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain.
“Tersangka diamankan dihalaman parkir Hotel Indraloka jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan Temanggung dan pada saat digeledah ditemukan 3 paket sabu didalam bagasi belakang mobilnya,” ujarnya. Jumat (16/9/22).
Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui pembelian lewat whatsapp dengan harga 1 juta, setelah tersangka mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan C (DPO), kemudian tersangka diberitahu lokasi untuk mengambilnya yang beralamatkan di Magelang.