Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM. Wardan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI dan 86 Pemerintah Daerah, tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2022 yang terhubung melalui video conference, bertempat diruangan Multimedia Diskominfo PS Komplek Kantor Bupati, di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak  Jakarta Selatan, Kamis (15/09/22).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam sambutan secara virtual menyampaikan, "Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ini merupakan langkah awal ikhtar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,"

Sementara itu Bupati HM. Wardan yang dimintai keterangannya setelah acara mengatakan, "Penandatangan perjanjian kerjasama ini menjadi pedoman arahan dan spirit semangat bagi kita di daerah, karena dapat mengoptimalkan pemungutan pajak termasuk menjadi potensi-potensi pajak untuk di sinergikan bersama komponen terkait,".

Lanjut dikatakan Bupati, "Kita sangat mengharapkan dukungan dan kendali dari berbagai pihak yang terutama objek-objek pajak yang akan di pungut, tentunya dengan sinergitas kerjasama ini dapat meningkatkan pemungutan pajak di daerah,"