Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Dari Malaysia Berhasil di Gagalkan Polda Jateng Dan Bea Cukai Tanjung Emas, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Dari Malaysia Berhasil di Gagalkan Polda Jateng Dan Bea Cukai Tanjung Emas, 3 Pelaku Berhasil Diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menginterogasi para tersangka penyelundup sabu asal Malaysia yang mengaku mendapat upah Rp50 juta. (sumber foto: SINDOnews.com)

 

Kilasriau.com - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia. Polisi menangkap tiga pelakunya, yaitu HS, UK dan KK.


Adapun upah yang didapat pelaku HS dalam setiap pengiriman barang haram tersebut mencapai Rp50 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

Petugas melaporkan pada Kamis (1/9/2022) bahwa ada dua paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.