Pertama Kali Kejari Kuansing Lakukan Restorative Justice Perkara Pencurian

Pertama Kali Kejari Kuansing Lakukan Restorative Justice Perkara Pencurian

KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk pertama kalinya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa perkara pencurian Handphone. Selasa, (13/09/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H secara resmi telah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone android merk Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) bin Lanjar (Alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

Dimana, dalam hal ini Nurhadi Puspandoyo menjelaskan dasar pertimbangan atas penghentian penuntutan sehingga dilakukannya Restorative Justice kepada terdakwa atas nama Rambat Santoso adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.