Polisi Berhasil Amankan Warga Temanggung Yang Kedapatan Menyimpan Dan Mengedar Psikotropika

Polisi Berhasil Amankan Warga Temanggung Yang Kedapatan Menyimpan Dan Mengedar Psikotropika
Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan Dhikan (31) warga Kelurahan Kowangan Temanggung karena terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak memiliki (Siberone.com)

 

Kilasriau.com - Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan Dhikan (31) warga Kelurahan Kowangan Temanggung karena terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika atau menyalurkan/mengedarkan Psikotropika jenis pil Alprazolam.


Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan tersangka Dhikan diamankan petugas tepatnya di Jalan samping Wisma Atlit Rejosari Kelurahan Kowangan Temanggung dan pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di saku depan berupa 1 (Satu) lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir.

“Tersangka menjual tiap butir obat Alprazolam dengan harga Rp. 30.000,- atau tiap lembar berisi 10 butir dengan harga Rp. 300.000,-,” terang Wakapolres.


Lebih lanjut Ahmad Ghifar menjelaskan dari pengakuan tersangka, obat terlarang tersebut dari N yang masih DPO dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kepada Saudara H dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).