Kilasriau.com - Pria berinisial RFP alias Anto (29) tak dapat berkutik lagi, usai ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Warga Kota Manado ini ditangkap, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.
Dukun palsu ini melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Selama beraksi, dukun palsu tersebut berhasil menipu para korbannya hingga mencapai Rp60 juta, dengan modus penggandaan uang.
Anto ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, saat berada di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
"Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai dukun yang memiliki kesaktian dan dapat menggandakan uang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.