Kilasriau.com - Peredaran narkotika tak memandang pangkat, status bahkan usia. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, Provinsi Riau, dan seorang pelajar bawah umur.
Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Bengkalis.
"Untuk pelaku di bawah umur yang diduga mengedarkan sabu berinisial W (15) ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Senin (5/9/2022)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando dikutip dari Antara, Senin (12/9/2022).
Sedangkan oknum PNS Pemkab Bengkalis berinisial RS (39) warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih diamankan Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.