KILASRIAU.com - Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh beberapa waktu lalu akan menerima santunan lebih dari Rp 1,3 miliar dari perusahaan penerbangan itu. Santunan itu mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan bagasi.
"Untuk klaim asuransi itu Lion Air mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011, namun kondisi itu harus disesuaikan dengan statusnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro di posko krisis Lion Air di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Keluarga penumpang masing-masing akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri. Kemudian, klaim bagasi sebesar Rp 50 juta, uang tunggu Rp 5 juta, dan uang kedukaan Rp 25 juta.
Di luar santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum. Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.
Danang menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar. Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda.