Kilasriau.com - Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang diduga pelaku dirumahnya, serta menyita seberat 140 gram barang bukti ( BB ).
Diduga pelaku bernama ZS alias Isul ( 37 tahun), ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Jln Pusara 2 Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sabtu 10/9/2022 Pukul 11.25 WIB.
Demikian informasi yang berhasil di rangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penangkapan itu kepada awak media, Senin (12/9/2022).
Dikatakan AKP Juliandi, Awalnya Anggota Opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi yang layak dipercaya dari masyarakat, bahwa di TKP ini ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota Opsnal Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH, dan Kapolsek memerintahkan Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STr.K, MM memimpin Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.