Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin Diamankan Polres Kuangsing

Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin Diamankan Polres Kuangsing
Polres Kuansing merusak dan membakar rakit PETI yang ditinggalkan para pelaku (sumber foto: Riaupos.com)

 

Kilasriau.com - Polres Kuansing dan jajaran melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) secara rutin. Sabtu (10/9/2022), Polres Kuansing melakukan penertiban di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah dan Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar.

Di Pulau Godang Kari, Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap  satu orang pelaku berinisial R (31) sekitar pukul 20.00 WIB di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.


"Pelaku R bin B laki-laki (31) tahun  beralamat di Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir aktivitas PETI di aliran sungai kuantan yang meresahkan warga," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Ahad (11/9/2022).

Menurut Linter, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.