Kilasriau.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Y (30), terhadap keponakannya sendiri berinisial N (17).
"Kita terima laporan dari orangtua korban N, kemarin," ungkap Kepala Polsek Maulafa, Komisaris Polisi Antonius Mengga, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022) malam.
Antonius menjelaskan, awalnya korban tinggal dengan pelaku di rumahnya di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, sejak kelas 1 SMA.
Pelaku, kata Antonius, merupakan karyawan sebuah perusahaan di Kota Kupang