Kilasriau.com - Satresnarkoba Polres Temanggung mengamankan Kenang (26) warga Desa Gandon Kaloran Temanggung karena terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berupa pil Yarindo.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menerangkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dirumahnya, kemudian dengan didampingi perangkat desa setempat petugas melakukan penggeledahan dan didalam kamar tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kardus pengiriman paket dengan penerima Kenang yang didalamnya terdapat 1 (Satu) botol warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y (pil Yarindo).
“Di saku jaket jeans merk levis milik tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna biru berisi, 20 butir pil warna putih berlogo Y (Yarindo), uang tunai Rp. 20.000,- hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y (Yarindo),” terangnya,
Lebih lanjut Ahmad Ghifar menjelaskan modus tersangka adalah membeli Pil Yarindo secara online kemudian barang dikirim melalui jasa paket, setelah menerima kiriman Pil Yarindo, tersangka mengemas ulang menjadi paketan kecil, tiap paket berisi 10 butir