PEKANBARU, KILASRIAU.com - Jumat (2/11/2018) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan 9 kepala daerah yang mengikuti Deklarasi Projo pada 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta. Dinyatakan, tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.
Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar di aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib, Jumat (2/11). Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang-undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 kepala daerah se-Riau hingga pendapat ahli, baik ahli pidana maupun ahli tata negara.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan lengkap dengan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H Amiruddin Sijaya, dan Hasan.