Kilasriau.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua orang terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 1.147 liter tanpa izin.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pembawa BBM subsidi tanpa izin, Sabtu (10/9/2022).
"Dua orang itu K (52) warga Jorong Taman Sari dan DF (40) warga Jorong Gantiang yang tinggal di Jorong Blok A Nagari Sitiung," jelasnya.
Dari kedua pelaku, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Koto Agung mendapati mengangkut dan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak subsidi.
"Di kediaman DF kita temukan satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter," ungkapnya.