Kilasriau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ketiganya diamankan di lokasi yang sama dalam waktu berbeda.
Para pelaku tersebut diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko diamankan di Jembatan Pedamaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Pekaitan Kecamatan pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib.
Sementara, pelaku lainnya berinisial A (31) warga jalan Tukang Kolip Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu diamankan di posisi yang sama di Jembatan Pedamaran Kecamatan Bangko. Sedangkan IPBS Siregar alias Bungsu (36) warga Jalan Kecamatan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko yang merupakan hasil pengembangan, turut juga diamankan sekira pukul 12.00 Wib.
Dari tangan para pelaku, di sita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, 25 jerigen berisi Bio Solar dari pelaku berinisial HW. Sedangkan pelaku berinisial A disita 1 Unit Sepeda Motor, 14 Jerigen Berisi Bio Solar dan uang dari pelaku IPBS Siregar alias Bungsu Rp 3.240.000 hasil pembelian minyak Solar dan uang sisa keuntungan penjualan sebesar Rp 178.000.