PEKANBARU, KILASRIAU.com - Korupsi tugu anti korupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru menyerat 18 orang sebagai tersangka. Dari kasus ini, 9 tersangka belum dilakukan penahanan.
"Totalnya ada 18 orang. Dari jumlah itu, 6 orang sudah divonis, 3 orang lagi kemarin sudah tahap II. Sisa sekarang 9 tersangka lagi yang belum ditahan," kata Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada detikcom, Jumat (2/11/2018).
Menurut Muspidauan, 9 tersangka ini proses pemberkasannya masih belum rampung. Pihaknya masih menunggu proses persidangan 3 tersangka yang kini sudah diserahkan ke penuntut.
"Untuk 9 orang itu, kita akan melihat proses jalannya persidangan untuk tiga tersangka yang sudah kita limpahkan ke penuntut," kata Muspidauan.
Dari perkembangan di persidangan, nanti akan dilihat sejauh mana keterlibatan 9 tersangka lainnya. Karena dalam kasus korupsi berjemaah ini, masing-masing orang memiliki peran yang berbeda.