Kilasriau.com - Seorang pria warga Kabupaten Banyumas berinisial YAT (54) diringkus polisi. Pria paruh baya tersebut diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Saat bermain petak umpet, seorang bocah berinisial HKP yang berumur 8 tahun, di Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya. Diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan, pelaku adalah YAT (54), warga Kecamatan Wangon. Menurut Kasat, kronologi kejadian berawal saat korban membeli jajan cilung di warung yang berada di rumah pelaku.
"Setelah membeli jajan, kemudian korban bermain petak umpet bersama temannya di depan rumah pelaku. Pada saat itu pelaku melihat korban bersembunyi, lalu mendekatinya dan menggendong korban membawa ke belakang pintu," kata Kompol Agus Supriyadi, dikutip VIVA dari tvonenews, Jumat, 2 September 2022.