Kilasriau.com - Sebanyak dua narapidana kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dalam Lapas Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua napi ini berinisial FR dan AR.
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Herman Mulawarman mengatakan, dari tangan keduanya diamankan 8 paket sabu. Pengungkapan kasus ini setelah petugas Lapas Baubau melakukan razia.
"Barang bukti ini ditemukan di kamar yang bersangkutan karena kami mendapat informasi pada pagi langsung ditindak lanjuti," ujar Herman, Rabu (31/8/2022).
Selanjutnya, petugas Lapas Baubau menyerahkan kedua napi ke Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari pengembangan atas penangkapan kurir sabu berinisial LF (20) di Pelabuhan Murhum.