PJB UBJOM PLTU Tembilahan Jalin Kerjasama Dengan DPKP Inhil Untuk Perlindungan Terhadap Objek Vital Nasional

PJB UBJOM PLTU Tembilahan Jalin Kerjasama Dengan DPKP Inhil Untuk Perlindungan Terhadap Objek Vital Nasional

KILASRIAU.com  - Berbagai upaya terobosan yang dilakukan guna meminimalisir segala bentuk kejadian, DPKP Inhil menjalin kerja sama dengan PJB UBJOM PLTU Tembilahan.

Kerjasama ini dalam rangka mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran serta terwujudnya perlindungan terhadap Asset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintah, fasilitas umum, fasilitas penunjang, perekonomian/Industri dan lainnya.

Sesuai Surat Edaran Kemendagri RI No. 364.1/6018/SJ tanggal 3 November 2020 Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatkan kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Permendagri nomor 144 tahun 2018 tentang Standar teknis pelayanan menimal sub urusan kebakaran Daerah kab/kota.

Dan Perda No.47 Tahun 2016, memberikan Pelayanan darurat kebakaran dan Non kebakaran yang yakni Pencegahan, Pemadaman dan Pengendalian kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi  dan Investigasi.sesuai Satandar Pelayanan Menimum.

Tentang Pencegahan, Pengendalian kebakaran, Penyelamatan dan Investigasi serta pembentukan relawan Pemadam kebakaran yang langsung ditandatangan maneger PLTU dan Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengatakan dalam sambutan dan arahan sekaligus memberikan materi. Pentingnya kerjasama ini dilakukan adalah: