Warga Dusun Kemirirejo Diamankan Polres Temanggung Usai Melakukan Transaksi Judi Online

Warga Dusun Kemirirejo Diamankan Polres Temanggung Usai Melakukan Transaksi Judi Online
Wakapolres, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi di conference perss pengungkapan kasus judi (sumber: Siberone.com)

 

Kilasriau.com - Polres Temanggung berhasil mengamankan AK (33), warga Dusun Kemirirejo Desa Danupayan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang ada di Kabupaten Temanggung. 


Hal tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya AK pada saat selesai melakukan transaksi judi lewat internet (online), tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hongkong melalui website www.autotogel.net.

“Judi dilakukan dengan cara mendaftar melalui akun kemudian mentransfer uang untuk deposit saldo dan saldo tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan didalam web,” terang Waka Polres, Senin (29/8/22).