Kilasriau.com - Aparat Satreskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap dukun palsu bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (23/8/2022) lalu.
Dikutip dari detik.com, Afrizal ditangkap karena memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyetubuhi 2 anak kandungnya dan memeras korban Rp38 juta. Pelaku juga memaksa korban menjalani serangkaian 'ritual' biadab lainnya, yakni memotong bagian payudara dan kemaluan.
''Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Pertama, (ritual) mandi telanjang,'' ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Arief di Mapolres Pekalongan, seperti dilansir detikJateng, Jumat (26/8/2022).
Setelah ritual pertama dituruti korban, pelaku mulai memerintahkan korban untuk menjalani serangkaian ritual yang tergolong biadab. Di antaranya memotong bagian payudara, mengambil daging payudara, hingga memotong bagian di kemaluan korban.