KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Inhil H. Tantawi Jauhari menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum untuk tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan, Jumat pagi (26/08/2022) ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri, insan Pers, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan "Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara,"
Sementara itu Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Inhil menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Melalui kesempatan ini saya berharap agar kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tembilahan terus meningkat, dengan melibatkan segenap SDM dan sarana prasarana yang ada, disertai dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dan efektif bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat", ucap Bupati.