Kakek Dicianjur Ditangkap Polisi Karena Tega Melakukan Pelecehan Seksial Kepada Balita 4 Tahun

Kakek Dicianjur Ditangkap Polisi Karena Tega Melakukan Pelecehan Seksial Kepada Balita 4 Tahun
ilustrasi

 

Kilasriau.com - Usman (60), kakek cabul di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita perempuan berusia 4 tahun, anak tetangganya.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Mapolres Cianjur, Rabu (24/8/2022).

Kepada petugas kakek Usman mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu. Bahkan pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.

"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ujar AKP Septiawan Adi.