Polres Inhil Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Polres Inhil Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

KILASRIAU.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika tingkat penyidikan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu (24/8/22),

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu di musnahkan ditingkat penyidikan.

Lalu ada 82 butir pil ekstasi juga di musnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.