Dua Orang Pelaku Asal Banyumas, Pengedar Obat Terlarang ini Berhasil Diamankan

Dua Orang Pelaku Asal Banyumas, Pengedar Obat Terlarang ini Berhasil Diamankan
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. (INews.com)

 

Kilasriau.com - Dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G.

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan, kasus peredaran obat terlarang diungkap pada Senin (22/8/2022). Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan koordinasi, personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.

"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Guntar Arif Setyoko, Selasa (23/8/2022).