Kilasriau.com - Oknum Jaksa di Bojonegoro berinisial AH dan muncikari di bawah umur sebagai tersangka atas kasus pencabulan, yakni sodomi.
Penetapan tersangka setelah penyidik Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap AH terkait kasus asusila tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
Seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara.
"Satu tersangka lagi anak di bawah umur diduga muncikarinya sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi, Jumat (19/8).