SIAK, KILASRIAU.com - Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan setidaknya 3 orang diduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah Barang Bukti tiga paket Sabu-sabu, Senin (29/10/2018).
Pengungkapan Kasus yang marak ini terjadi pada pukul 20.30 WIB sesuai dengan Laporan,
1. *LP-A/ 112 / X /2018/RIAU/RES SIAK/RESNARKOBA*
2. *LP-A/ 113 / X /2018/RIAU/RES SIAK/RESNARKOBA*
Adapun ketiga pelaku yang berinisial, RP Warga KM 2 Libo Baru Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, WL (Perempuan) KM 2 Libo Baru Kelurahan Kandis Kota, dan HT warga Simpang Libo Baru Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Penangkapan itu terjadi di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni, KM 2 Libo Baru Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, dan Simpang Libo Baru Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan Jumlah Barang Bukti (BB) dari Tersangka RP 2 Buah Paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,35 Gram, 1 Buah Kotak Permen Merk Xylitol, 1 Pack Plastik Klip Bening, dan dari Tersangka HT 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,38 Gram, dan 1 Buah Timbangan Digital.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Siak melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Media mengatakan, kalau kronologis yang diterima untuk penangkapan RP tepat pada Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di KM 2 Libo Baru Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.