Kilasriau.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektare dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta. Adapun barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya. Ada total sembilan titik lokasi ladang ganja.
"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Krisno mengatakan ladang ganja tersebut nantinya akan dimusnahkan. Sebelumnya, polisi hanya menemukan tiga titik ladang ganja.