Kilasriau.com - Seorang pemuda berinisial YS dibekuk Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (14/8/2022) sore.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap karena mengambil jam tangan dan dompet seorang teman sendiri yang menginap di kos-kosannya.
Kejadian ini bermula ketika korban bernama Febrianta menjemput YS di kos-kosannya, di belakang Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (12/8/2022) malam.
Mereka kemudian nongkrong di sebuah warung kopi dan kembali ke kos-kosan sekira pukul 00.30 WIB. Karena sudah larut malam, korban menginap di kos YS.