Kapolda Riau Irjen Iqbal : Literasi Digital Menghindarkan Penyimpangan Norma dan Hukum Dalam Bermedia Digital

Kapolda Riau Irjen Iqbal : Literasi Digital Menghindarkan Penyimpangan Norma dan Hukum Dalam Bermedia Digital

KILASRIAU.com - Literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum sesuai dengan kegunaannya dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Pada gelaran Literasi Digital Riau yang diselenggarakan oleh Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia Provinsi Riau disalah satu Mall di jalan Riau Pekanbaru pada Minggu (14/8/2022), Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal yang didapuk sebagai narasumber mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dimana menurutnya literasi sudah menjadi bagian dari kehidupan dan perkembangan manusia, sejak zaman prasejarah hingga era digital saat ini.

“Perkembang teknologi, informasi dan komunikasi digital telah memberikan dampak dalam kehidupan kita sehari hari, perkembangan internet merupakan perwujudan literasi digital, yakni penggunaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi dalam mengakses, mengkaryakan, hingga mendistribusikan informasi,” buka Iqbal diawal penjelasannya.

Menurut Iqbal, literasi dapat diartikan sebagai pemahaman dan keterampilan menulis, membaca, berhitung dan disiplin ilmu lainnya.

“Setiap individu tentu perlu memahami bahwa literasi digital adalah salah satu hal penting karena dengan adanya pemahaman dan penerapan literasi digital akan membuat individu dapat berpartisipasi di era dunia modern sekarang ini. Literasi digital akan menciptakan sebuah tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis-kreatif, sehingga tidak akan mudah tertipu yang berbasis digital seperti menjadi korban hoaks,” ujarnya.