Kapolsek Jakug Berhasil Menangkap Delapam Remaja Yang Kerap Membegal Mengancam Menggunakan Sajam

Kapolsek Jakug Berhasil Menangkap Delapam Remaja Yang Kerap Membegal Mengancam Menggunakan Sajam
ilustrasi.

 

Kilasriau.com - Delapan remaja yang diduga kerap membegal di wilayah Jakarta Utara, ditangkap. Mereka ditangkap di Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2022).

Dalam modus operandinya, para pelaku memepet korban yang ingin disasar, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam.

"Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, menghampiri korban, kemudian salah satu pelaku merampas paksa handphone," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Kompol Happy Saputra dikutip dari keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Sementara pelaku lainnya mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kedelapan remaja yang ditangkap tersebut berinsial EK (15), RA (19), F (20), R (19), IR (19), YD (17), IA (21), dan RS (17).

Happy mengatakan, polisi mulanya menangkap tiga orang saat melakukan patroli pada jam rawan di Jalan RE Martadinata, Rabu dini hari.

"Patroli pada jam rawan, kami mencurigai sekelompok muda-mudi yang menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga, (kemudian) petugas kepolisian memberi tahu agar berhenti dan turun," kata Happy.

Saat diminta untuk berhenti, ketiga remaja itu tak mengindahkan petugas kepolisian. Para remaja itu justru mengeluarkan senjata tajam dan berusaha melawan petugas.

Atas dasar tersebut, ujar Happy, tim patroli memberhentikan paksa sepeda motor yang ditumpangi pelaku.

"Dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang stainless," ujar Happy.

Setelah terbukti membawa senjata tajam, ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan.

"Dari hasil interogasi ketiga pelaku, diperoleh keterangan bahwa ada beberapa kelompok lain dengan modus operandi memepet dan rampas handphone," ucap Happy.

Polisi kemudian menangkap para pelaku lainnya.

Menurut Happy, delapan pelaku biasa beraksi di Jalan Benyamin Sueb, tepat di depan JIExpo Kemayoran di sisi Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, di Jalan Jembatan Hitam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tiga tempat kejadian perkara lainnya di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Happy.

Happy mengungkapkan, kedelapan pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman lima tahun penjara.