Klinik Pratama Kayu Jati Undang DPKP Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Dini

Klinik Pratama Kayu Jati Undang DPKP Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Dini

KILASRIAU.com  - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil menerima undangan dari Klik Pratama Kayu Jati untuk mensosialisasi penggunaan Apar dan Pemeriksaan Kelayakan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) kepada seluruh dokter dan karyawan Klinik Pratama Kayu Jati,  jalan Ahmad Yani Tembilahan Hulu, Selasa (9/8/22).

Pada kesempatan itu tim DPKP Kabupaten Inhil memberikan penjelasan terkait beberapa item yang bisa menjadi penyebab kebakaran yang harus diantisipasi. Kemudian tim DPKP memberikan penjelasan tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang harus diketahui oleh masyarakat luas agar bisa berfungsi sesuai dengan harapan serta bisa dimaksimalkan fungsinya sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Kepala DPKP, Eddiwan Shasby saat diwawancarai media mengatakan sosialisasi pemadaman api ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada seluruh dokter dan karyawan Klik Pratama Kayu Jati, karena alat ini membutuhkan perhatian secara khusus agar dapat bekerja secara optimal, dengan melakukan perawatan secara berkala dalam masa tertentu (setiap satu bulan, tiga bulan atau enam bulan sekali) dengan cara mengecek segel pengaman pada tabung Pemadam Api, memperhatikan alat pengukur tekanan yang terdapat pada tabung pemadam api, dan perhatikan label pengisian yang melekat pada tabung pemadam api.

“Sosialisasi ini sebagai kegiatan pengetahuan dan keterampilan para medis khususnya yang ada di Klik Pratama Kayu Jati dalam pencegahan terjadinyakebakaran. Bila  terjadi percikan api disetiap lini segera dicegah dan segera dipadamkan oleh petugas yang ada. Dengan catatan harus tetap tenang dan yang lain melakukan laporkan kepada petugas pemadam kebakaran posko terdekat,” kata Kepala DPKP, Eddiwan Shasby.

Selain itu, Kepala DPKP, Eddiwan Shasby menjelaskan alat pemadam ini pada umumnya berbentuk tabung dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi, dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap organisasi dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan SDM dan asset organisasi.