Kilasriau.com, PEKANBARU-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Cabang Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menyerahkan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp446.019.664 kepada ahli waris keluarga sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (2/8/2022) di Kantor PT Gandaerah Hendana, Komplek Perkantoran Mega Asri, Pekanbaru.
Didampingi HRD Manager PT Gandaerah Hendana, Randi Lubis ST, Uus menyerahkan santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris Arsani dan Nazarudin. Arsani dan Nazarudin merupakan pekerja di PT Gandaerah Hendana yang mengalami kecelakaan saat hendak menuju lokasi kerja di Ukui, Pelalawan.
Kepala BPJS TK Cabang Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Santunan kepada ahli waris almarhum Arsani dan Nazarudin adalah hak yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sore ini, kami secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Arsani dan Nazarudin. Mereka ini merupakan suami istri yang mengalami kecelakaan saat hendak bekerja. Adapun santunan yang kami serahkan meliputi, JKK sebesar Rp170.813.664, JHT Rp70.486.000, JP (Per tahun) Rp8.711.200 dan Beasiswa 2 Orang Anak RpRp95.000.000," ujar Uus.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Uus, memberikan apresiasi terhadap semua komitmen dari Manajemen PT Gandaerah Hendana dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja. Dimana seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS TK.