Kilasriau.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia.
Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama 2-15 Agustus 2022.
Sementara itu, perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali yakni sejak 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.