Kilasriau.com - Kasus pembunuhan istri bernama Junaesih (37) yang dilakukan oleh suaminya sendiri PW alias Adi (37) ditemukan fakta terbaru.
PW yang membuang mayat istrinya ke dalam karung di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (30/7/2022).
Pasangan tersebut ternyata adalah paman dan keponakan yang menikah tanpa restu keluarga besar, serta tidak tidak sah secara agam maupun negara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelum menikah dengan PW, status Junaesih masih memiliki suami sah dan sudah punya dua anak.