Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu Diupah 70 Juta, Diamankan Datresnarkoba Polres Sleman

Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu Diupah 70 Juta, Diamankan Datresnarkoba Polres Sleman
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DJP (26) warga Lampung Selatan dan EK (24) warga Kalimantan Tengah. (sumber: JPNN.com)

 

Kilasriau.com - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu diringkus Datresnarkoba Polres Sleman. Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DJP (26) warga Lampung Selatan dan EK (24) warga Kalimantan Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan kedua pelaku merupakan kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan yang sebelumnya telah berhasil diungkap di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah," kata AKP Irwan pada Kamis (28/7).

Pihak kepolisian mengendus adanya informasi pengiriman sabu-sabu menggunakan bus antarprovinsi.