Kilasriau.com - Seorang guru mengaji di Tanah Datar, Sumatera Barat, ZH (58) tega mencabuli 11 orang murid perempuannya.
Peristiwa tersebut bahkan dilakukannya di tempat mengaji, sekaligus rumahnya di X Koto, Tanah Datar.
Aksi pencabulan sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (20/7/2022).
"Saat ini ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).