KILASRIAU.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bersama Pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu menyelenggarakan sosialisasi hukum keluarga di Kantor aula Kecamatan Tembilahan Hulu, Kamis (28/7/22).
Kepala DP2KBP3A R Arliansah melalui Kabid PPA dan PHA Siti Munziarni, SKM, MM selaku panitia penyelenggara mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilandasi oleh beberapa undang-undang.
Pertama undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019. Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.