Presma UNIKS Jawab Tegas Terkait Tudingan Penonaktifan Pejabat di Lingkup Pemkab

Presma UNIKS Jawab Tegas Terkait Tudingan Penonaktifan Pejabat di Lingkup Pemkab
foto: aksi mahasiswa (beberapa waktu lalu)

KUANTAN SINGINGI - Terkait pemberhentian pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing adakan hearing bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), pada Selasa (26/07/2022).

Dalam audiensi tersebut, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UNIKS, Dwi Rosita merasa ada satu kejanggalan dalam giat tersebut, dimana pada hearing yang digelar DPRD tidak mengikut sertakan pihak Inspektorat dan juga Plt Bupati Kuansing, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM.

"Kami fikir ini sangat aneh, kenapa dari pihak inspektorat tidak dilibatkan?, dan Plt Bupati Kuansing tidak dipanggil? Padahal kebijakan itu berasal dari Plt Bupati," begitu kata Dwi Rosita yang kerap disapa Sisi tersebut menanyakan.

Lanjut Sisi, "kami fikir Plt Bupati pasti punya alasan yang mendasar mengambil kebijakan tersebut. Kami minta kepada DPRD untuk fokus kepada isi surat yang kami sampaikan," kata Sisi meminta penjelasan terhadap pokok pembahasan.

Dalam hal ini, Sisi mengungkapkan dugaannya terkait permasalahan terhadap pemberhentian pejabat eselon III di lingkup Pemda Kuansing tersebut.